Hukum Islam Menurut NU
Nahdlatul Ulama memiliki Empat Hukum Islam yang dipercaya sesuai Ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah. Berikut 4 hukum Islam Menurut Nahdlatul Ulama;
1. Al Quran
Al Quran adalah Wahyu yang mulia dari Allah yang diturunkan kepada Rasulullah Yang Mulia Muhammad SAW. Al Quran sebagai petunjuk dari Allah SWT untuk seluruh umat Manusia. Tidak ada keraguan didalamnya.
2. Assunah atau Hadist
Assunah adalah ucapan, tindakan, dan ketetapan dari Rasululloh SAW. Assunah menjadi dasar hukum Islam kedua setelah Al Quran. Assunah terangkum dalam kitab para Muhadisin. Ada enam kitab yang terkenal sepanjang masa yang disebut kutubusittah. Yaitu kitab sunan Bukhari, Sunan Muslim, Sunan Nasa'i, Sunan Ibnu Majah, Sunan Tirmizi, Sunan Abu Dawud.
3. Ijma
Ijma' atau Ijma Ulama adalah ketetapan para ulama setelah Rasulullah Wafat. Pada masa Rasulullah Semua persoalan hukum akan di kembalikan kepada Rasulullah. Namun setelah masa para sahabat hingga saat ini, masalah hukum akan ditetapkan oleh para sahabat dan para ulama. Tentunya ketetapan yang dibuat atas dasar Al Qur'an dan Assunah. Ijma' sendiri dibagi menjadi 2, yaitu:
Ijma' Bayani
Ijma ini adalah perkataan maupun tulisan yang mendapatkan kesepatakan dari para ulama.
Ijma' Sukuti
Ijma' ini adalah pendapat sebagian ulama dan sebagian diam yang menunjukan setuju. Namun sikap diam masih dalam perdebatan karena tidak ada kepastian dari sikap diam nya ulama setuju atau tidak.
4. Qiyas
Qiyas adalah mengukur sesuatu dengan sesuatu karena ada persamaan sebab diantara keduanya. Qiyas memiliki 4 rukun yaitu;
- Al Ashlu adalah sesuatu yang dijelaskan didalam Sunnah dan Quran misalnya gandum wajib zakat dalam habist dijelaskan. Tapi beras tidak dijelaskan zakatnya.
- Al Far'u adalah persamaan nya, misalnya beras sebagai persamaan gandum.
- Al Hukmu adalah hukum nya. Misalnya beras hukumnya seperti gandum.
- Al Asbab adalah sebab persamaan nya. Misalnya gandum dan beras wajib zakat karena sama-sama bahan makanan pokok.

Komentar
Posting Komentar